ABSTRAKSI
Ardy
Prayoga 19210227
KEADILAN
DALAM BISNIS PADA PERUSAHAAN
Tugas Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi,
Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Keadilan dalam Bisnis. Etika Bisnis. Pelaku Bisnis
(ii +14 halaman)
Banyak perusahaan meyakini prinsip bisnis
yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam kaitan dengan keterlibatan
sosial, tanggung jawab social perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan
atau perbaikan kondisi social ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak
hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya kradilan akan menciptakan stabilitas
sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian
bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih
baik dan etis. Tujuan penulisan tugas ini adalah untuk mengetahui paham
tradisional mengenai keadilan, untuk mengetahui keadilan individual dan
structural untuk mengetahui teori Adam Smith, untuk mengetahui teori John Rowls
dan untuk mengetahui contoh apa saja keadilan dalam bisnis. Dari hasil
penelitian diketahui bahwa keadilan, perilaku etis dan kepercayaan dapat
mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah
reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan
pihak lain. Titik temu antara bisnis nyata dengan bisnis adil yaitu pada titik
bernama aturan (undang-undang). Kepastian undang undang yang mengatur
keseluruhan proses bisnis. Kejelasan undang-undang untuk member apresiasi
bisnis yang manusiawi dan kejelasan hukuman bagi pihak yang melanggar etika
bisnis
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Pada era globalisasi ini, bisnis
merupakan kegiatan yang sudah tidak asing lagi dilakukan oleh masyarakat, dari
bisnis kecil-kecilan hingga bisnis yang besar. Bisnis sendiri merupakan suatu
organisasi atau kegiatan yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau
bisnis lainnya, untuk mendapatkan keuntungan. Pada saat ini, dalam ekonomi
kapitalis dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk
untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik
dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha,
atau capital yang diberikan.
Banyak perusahaan meyakini prinsip bisnis
yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam kaitan dengan keterlibatan
sosial, tanggung jawab social perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan
atau perbaikan kondisi social ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak
hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya kradilan akan menciptakan stabilitas
sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian
bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih
baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi
salah satu topik penting dalam etika bisnis
Berdasarkan uraian diatas dan
melihat betapa pentingnya keadilan dalam bisnis, maka penulis memiliki judul KEADILAN
DALAM BISNIS PADA PERUSAHAAN”
1.2
Perumusan Masalah
- Apa saja paham tradisional mengenai keadilan?
- Apa pengertian keadilan individual dan struktural?
- Apa saja teori keadilan Adam Smith?
- Apa saja teori keadilan John Rowls?
- Apa contoh kasus dari keadilan dalam bisnis?
1.3
Batasan Masalah
Penulis membatasi ruang lingkup
pembahasan hanya pada keadilan dalam bisnis dan contoh keadilan dalam bisnis.
1.4
Tujuan Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah tersebut,maka tujuan yang akan dicapai adalah:
- Mengetahui paham tradisional mengenai keadilan
- Mengetahui keadilan individual dan structural
- Mengetahui teori Adam Smith
- Mengetahui teori John Rowls
- Mengetahui contoh apa saja keadilan dalam bisnis
1.5
Metode Penelitian
1.5.1
Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah : Contoh keadilan dalam
bisnis pada perusahaan
1.5.2
Data
Data yang digunakan oleh penulis :
Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari
data-data tentang keadilan dalam bisnis dan contoh keadilan dalam bisnis
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau
pihak lain sesuai dengan haknya, yang menjadi hak setiap orang adalah diakui
dandiperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya,
yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan dan agamanya.
Hakikat keadilan dalam pancasila, UUD 1945, dan GBHN kata adil terdapat pada :
1. Pancasila yaitu sila ke dua
dan sila ke lima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu
alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
2.2.
Pengertian Keadilan Bisnis
Pada dunia nyata, bisnis yang selalu berbicara tentang
efisiensi, kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, dan terbaik, kelihatannya
cita-cita dari bisnis adil akan mendapat kesulitan, dalam hal ini bukan berarti
bisnis mengesampingkan nilai-nilai keadilan. Hanya ada perbedaan sederhana
namun sifatnya mendasar. Bisnis berbicara memandang sesuatu berdasarkan tujuan
utama dan manfaatnya, bisnis adil berbicara ideal. Bisnis dikejar-kejar
persaingan demi keuntungan, bisnis adil sejalan dengan norma-norma keadilan
bagi semua.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1.Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah : Contoh keadilan dalam
bisnis pada perusahaan
3.2. Data yang Digunakan
Data yang digunakan oleh penulis :
Data
Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang
keadilan dalam bisnis dan contoh keadilan dalam bisnis
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1. Paham tradisional mengenai
keadilan
Dalam Paham Tradisional Dalam Bisnis
memiliki 3 keadilan yaitu :
a)
Keadilan Legal
b)
Keadilan Komutatif
c)
Keadilan Distributif
a. Keadilan Legal
Menyangkut
hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah
semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di
hadapan hukum.
Dasar moral :
- Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
- Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
Semua orang harus secara sama
dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b. Keadilan Komutatif
- Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
- Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
- Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
- Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
- Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi
atau hasil-hasil pembangunan. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian
yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
Dalam sistem aristokrasi, pembagian
itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya
sedikit. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan
peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan
harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan
kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik.
4.2. Keadilan individual dan struktural
Keadilan
dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan
sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal
berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per
orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang
memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut,
termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang
melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secarar
legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi
perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau
adil ini.
Pada
bidang bisnis dan ekonomi, mengisyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil
pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan
aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik
berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan
baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup
adil. Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial
politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di
dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila
melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam
masyarakat.
4.3. Teori keadilan Adam Smith
Adam Smith hanya menerima satu
konsep keadilan yaitu keadilan komutatif, alasan :
1.
Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang
menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang
dengan orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena
kesetaraan yang terganggu.
2.
Keadilan legal sudah terkandung dalam keadilan komutatif, karena keadilan legal
hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan
keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak
secara sama tanpa terkecuali.
3.
Juga menolak keadilan distributif, karena apa yang disebut keadilan selalu
menyangkut hak semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif
justru tidak berkaitan dengan hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut
dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kepada mereka. Orang miskin hanya
bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sebagai sebuah hak. Orang kaya tidak bisa
dipaksa untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
a)
Prinsip No Harm
b)
Prinsip Non – Intervention
c)
Prinsip Keadilan Tukar
a.
Prinsip No Harm
Prinsip
No Harm yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak
dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dalam interaksi sosial
apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan
kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan
kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak
yang dirugikan hak dan kepentingannya, entah sebagai konsumen, pemasok,
penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b.
Prinsip Non-Intervention
Prinsip
Non Intervention Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut
agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak
seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan
orang lain. Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran
terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu
berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan
rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan
pribadi setiap warga negara tanpa alasan yang dapat diterima, dan campur tangan
pemerintah akan dianggap sebagai pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi,
campur tangan pemerintah dalam urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan
yang sah akan dianggap sebagai tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran
atas hak individu tersebut, khususnya hak atas kebebasan.
c.
Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip
keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan
terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no
harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain
dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau
harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang
telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya
buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl
harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti
barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat
harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah
mengungkapkan kedudukan yang setara and seimbang antara produsen dan konsumen
karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk
harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka
keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui
mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa
di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang
menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang
kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya
semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen
akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga
naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri
tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun.
Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan
demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar yang
terbuka dan kompetitif. Karena itu dalam pasar yang terbuka dan kompetitif,
fluktuasi harga akan menghasilkan titik ekuilibrium sebuah titik di mana
sejumlah barang yang akan dibeli oleh konsumen sama dengan jumlah yang ingin
dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yang ingin dibayar konsumen sama
dengan harga terrendah yang ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah
yang menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.
4.4. Teori keadilan John Rowls
Pasar
memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan
adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh
manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi
penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin
kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif
Rawls, meliputi:
- Prinsip Kebebasan yg sama
Setiap orang hrs mempunyai hak yang
sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag paling luas sesuai dengan sistem
kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui,
dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
- Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan
ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a)
Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b)
Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi
persamaan kesempatan yang sama.
Jalan keluar utama untuk memecahkan
ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dengan mengatur sistem dan
struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yang tidak beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat
menimbulkan ketidakadilan baru.
1.
Prinsip tersebut membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut
pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk
diberikan kepada pihak lain.
2.
Kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada
kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri.
Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan
gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya
terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.
Jalan keluar atas masalah
ketimpangan ekonomi :
Terlepas
dari kritik-kritik tehadap teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai
pemecahan yang cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dengan
memperhatikan secara serius kelemahan-kelemahan yang dilontarkan, kita dapat
mengajukan jalan keluar tertentu yang sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam
Smith yang menekankan pada pasar, dan juga teori Rawls yang menekankan
kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yang dihasilkan oleh pasar.
Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang,
karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha
secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan
dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama. Dengan mengandalkan
kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus
ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan
peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat
perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan
kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal,
sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku
umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan degan sistem ekonomi
pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan
itu.
4.5. Contoh kasus dari keadilan dalam bisnis
- Keadilan terhadap karyawan
Karyawan menghendaki perlakuan adil,
baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan
keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlukan adil, dalam jiwa
mereka akan tumbuh kepuasan dan komitmen kerja. Keadilan terhadap karyawan
bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja
dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy
menggunakan prinsip keadilan, ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan,
Ken mengatakan dalam suatu rapat, “pada hari ini saya menghendaki gaji karyawan
dipotong 10%, tetapi karena saya mendapat gaji yang paling besar, maka gaji
saya mohon dipotong 20%”. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut
bukannya kesal karena pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap
bekerja keras. Moral karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam,
karena pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan.
-
Keadilan terhadap masyarakat
Berdirinya suatu perusahaan apalagi
yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap masyarakat
sekitar. Baik itu positif maupun negative. Contohnya lalu lalang kendaraan
perusahaandan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa tenang dan
nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil dengan hal ini. Disinilah fungsi
perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial diharapkan. Hal
ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan saran kesehatan bagi masyarakat
sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari daerah sekitar
perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Dengan
begini, tanpa disadari umpan balik dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan
oleh perusahaan.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
Bisnis adalah suatu bentuk etika
bisnis. Etika yang mempertanyakan, bagaimana kondisi pekerja, bagaimana barang
dibuat, bagaimanapula barang diperdagangkan. Dari contoh kasus diatas, bahwa
keadilan, perilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan.
Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang
memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain. Titik temu antara bisnis
nyata dengan bisnis adil yaitu pada titik bernama aturan (undang-undang).
Kepastian undang undang yang mengatur keseluruhan proses bisnis. Kejelasan
undang-undang untuk member apresiasi bisnis yang manusiawi dan kejelasan
hukuman bagi pihak yang melanggar etika bisnis.
5.2. Saran
Seharusnya
para pelaku bisnis mengacu pada etika yang ada dalam bisnis, karena etika bisnis dalam suatu perusahaan
dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam
membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang
saham, dan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA